Tandaseru – Jurnalis senior Maluku Utara, Irman Saleh mewanti-wanti warganet agar tak lagi menyebut media massa sebagai penyebar hoaks. Pasalnya, komentar-komentar warganet di media sosial yang menyebut media penyebar hoaks bisa membuat para warganet diseret ke ranah hukum.

Irman yang juga Ketua DPD KNPI Malut itu menyatakan, warga Malut dapat mengandalkan media massa untuk mendapatkan informasi seputar perkembangan Covid-19.

“Sebaliknya, masyarakat tidak boleh menganggap atau menyebut berita media massa, baik itu cetak maupun online, sebagai hoaks. Sebab yang harus masyarakat tahu, jurnalis dalam menjalankan tugas itu dibekali aturan,” ujarnya, Rabu (27/5).

Irman menerangkan, ketika media memuat satu berita, maka berita tersebut sudah melalui proses verifikasi yang panjang dan akurat. Sebagai profesi, para jurnalis terikat kode etik dan undang-undang yang mewajibkan mereka memberitakan sesuatu sesuai fakta.

“Jurnalis sangat takut melanggar kode etik jurnalistik, jadi tidak mungkin mereka memuat berita yang tidak benar. Nah, untuk penanganan dan perkembangan Covid-19, jurnalis selalu mendapat berita satu pintu dari tim Gugus Tugas provinsi maupun kabupaten/kota. Atas dasar itu, kami sarankan tim Gugus Tugas harus memverifikasi data secara valid sebelum menggelar konferensi pers. Dan selama ini data yang disampaikan tercatat selalu valid,” papar Irman.

Irman Saleh

Masyarakat juga harus sadar, sambung Irman, bahwa menyebut berita media massa sebagai hoaks dapat berisiko secara hukum.

“Saya yakin, para jurnalis di Malut masih sabar sehingga sejauh ini mereka belum menempuh jalur hukum. Tapi jika sampai mereka memutuskan membawa ke ranah hukum orang-orang yang berkomentar berita mereka hoaks, maka potensi Anda-Anda yang suka berkomentar hoaks itu dipidana sangat besar,” tegasnya.

Irman pun meminta masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan medsos.

Data terbaru perkembangan Covid-19 Maluku Utara. (HARIYANTO TENG/TANDASERU.COM)

“Sekali lagi saya tegaskan, gunakanlah media massa sebagai sumber informasi, bukan yang lain,” tandas Redaktur Surat Kabar Harian Malut Post ini.