Tandaseru — Kebijakan pemerintah pusat terkait pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) 30 persen atau sebesar Rp 473 miliar mendapat reaksi dari pemerintah daerah, termasuk Pemda Halmahera Timur, Maluku Utara.

Meskipun pemangkasan TKD berkonsekuensi pada sejumlah program pemerintahan Bupati Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Anjas Taher, Bupati Ubaid memilih tetap tenang dan menunggu peraturan menteri keuangan (permenkeu) sebagai panduan teknis.

Ubaid saat diwawancarai tandaseru.com, Jumat (3/10/2025), mengatakan Pemkab Haltim hingga saat ini belum mendapatkan peraturan menteri terkait pemangkasan tersebut untuk dilakukan penyesuaian pada postur belanja daerah.

“Pemerintah berbicara dalam tataran data berdasarkan peraturan menteri keuangan. Jadi kalau permenkeunya sudah ada akan kita menyesuaikan dengan pemotongan TKD ke daerah,” ujar Ubaid.

Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya tetap menerima adanya pemotongan tersebut dan akan menyiapkan skema alternatif untuk penyesuaian anggaran sesuai kemampuan fiskal daerah.

“Makanya kita masih menunggu permenkeu itu, agar kitatauhu jelas besaran pemotongan untuk disampaikan kepada TAPD Pemkab Haltim,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Haltim Ricky Ch Richfat menyatakan pemda akan menyiapkan skema penyesuaian menghadapi pemangkasan TKD.

“Pasti saya akan jelaskan hal itu melalui
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah kami mendapatkan permenkeu tentang besaran pemotongan TKD sehingga menyesuaikan program berdasarkan kemampuan fiskal daerah,” pungkas Ubaid.

Sahril Abdullah
Editor
Hasrul Rao
Reporter