Oleh: Mahdi Muhamad

_______

Desa sejatinya adalah miniatur negara dalam bentuk yang paling kecil. Di dalamnya terdapat struktur pemerintahan yang diwakili oleh dua unsur penting, yaitu legislatif (Badan Permusyawaratan Desa/BPD) dan eksekutif (pemerintah desa). Keduanya bukan sekadar simbol formalitas, melainkan bagian penting yang menentukan arah pembangunan desa.
Dalam teori ketatanegaraan, hubungan antara dua lembaga ini didasarkan pada prinsip checks and balances suatu mekanisme saling mengawasi sekaligus bekerja sama untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai tujuan. Artinya, kolaborasi antara BPD dan pemerintah desa bukan hanya soal koordinasi teknis, tetapi juga fondasi tata kelola pemerintahan desa yang sehat dan berkeadilan.

Namun realitas sosial sering kali menunjukkan wajah lain. Kolaborasi yang semestinya berbasis pada kepentingan administrasi dan visi pembangunan bersama, kerap mengalami stagnasi. Saya menyebutnya sebagai “stagnasi kolaborasi,” yakni kondisi ketika hubungan kelembagaan tidak lagi didasari semangat kolektif, melainkan terjebak pada ego personalitas, dominasi kepentingan sempit, hingga pengabaian fungsi kontrol.

Ada beberapa sebab mengapa hal ini terjadi:

  • Lunturnya semangat berpemerintahan. Alih-alih menjunjung etika penyelenggaraan negara, ada kecenderungan pihak tertentu hanya memandang jabatan sebagai alat kekuasaan.
  • Jauhnya praktik dari visi dan misi pemerintahan. Dokumen perencanaan dan janji politik kerap dikhianati oleh praktik yang hanya mengutamakan kepentingan sesaat.
  • Eksploitasi ketidaktahuan masyarakat. Lemahnya literasi hukum dan administrasi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menguasai ruang kebijakan tanpa kontrol efektif.

Dampak dari kondisi ini sangat serius. Lembaga legislatif desa (BPD) yang semestinya menjadi representasi aspirasi warga sering kali didorong ke pinggiran. Fungsi pengawasan dipreteli, peran pengambilan keputusan dipersempit, sehingga ruang penguasaan total terhadap keuangan dan kebijakan desa justru terkonsentrasi pada eksekutif. Inilah awal dari polarisasi kekuasaan di tingkat desa.

Jika tata kelola administrasi tidak ditertibkan, checks and balances akan runtuh. Yang tersisa hanyalah informasi-informasi fiktif yang beredar di lingkaran pemerintahan desa data yang tidak akurat, laporan yang manipulatif, dan kebijakan yang jauh dari kepentingan masyarakat. Situasi ini pada akhirnya akan menurunkan kualitas berpikir kolektif, memandulkan kreativitas pembangunan, dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga desa.

Karena itu, wacana tentang desa harus digeser dari sekadar formalitas kelembagaan menuju substansi tata kelola: bagaimana kolaborasi sejati bisa dibangun, bagaimana BPD tidak hanya menjadi “pelengkap penderita”, dan bagaimana kepala desa beserta perangkatnya mampu menahan diri dari godaan monopoli kekuasaan. Desa tidak boleh terjebak dalam polarisasi yang menguntungkan segelintir orang, tetapi harus berdiri di atas kolaborasi yang sehat demi kepentingan masyarakat luas.

Singkatnya, masa depan desa akan ditentukan oleh pilihan: apakah ia mau berjalan dalam semangat kolaborasi yang transparan, atau terjebak dalam polarisasi yang hanya melahirkan stagnasi. Dan pilihan itu, pada akhirnya, adalah cermin dari keseriusan kita menjaga demokrasi di akar rumput. (*)