Tandaseru — Kasus dugaan korupsi dana TP PKK Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, yang ditangani Kejari Halut sejak 2023 menuai tanda tanya. Pasalnya, kasus tersebut kabarnya telah di-SP3 kejaksaan.

Proses awal penyelidikan kasus ini terjadi pada Maret 2023, di mana Kejari menyatakan sedang menangani kasus dugaan korupsi dana PKK tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp 2 miliar. Kejari bahkan telah memeriksa delapan saksi dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Kasus tersebut akhirnya dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Pada Mei 2023, Kasi Pidsus Kejari Eka Jacob Hayer menjanjikan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun belakangan kasus tersebut di-SP3 oleh kejaksaan sebelum pergantian kepala kejaksaan dan kepala seksi pidana khusus saat itu.

Beberapa waktu lalu hal itu juga menuai kritik Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia yang menilai menilai kasus ini terkesan jalan di tempat. GMNI mempertanyakan informasi yang mereka terima bahwa kasus dugaan korupsi dana PKK ini dihentikan proses hukumnya dengan alasan para pihak terkait telah mengembalikan kerugian negara.

Dengan kata lain, belum ada informasi terbaru dari kejaksaan yang membantah atau mengklarifikasi status kasus ini setelah kritik yang muncul pada tahun 2023. Informasi yang tersedia secara publik terakhir menunjukkan bahwa penanganan kasus ini dipersepsikan mandek oleh sebagian pihak.

Mantan Kasi Pidsus Eka Jacob Hayer ketika dikonfirmasi mengatakan saat pindah tugas ia telah menyerahkan kasus tersebut ke Leonardus Yakadewa selaku kasi pidsus baru. Menurutnya, kasus tersebut penanganannya masih jalan.

Namun Leonardus yang dikonfirmasi terpisah justru memberikan keterangan berbeda. Leonardus mengarahkan awak media untuk menanyakan kembali kasus tersebut ke Eka Hayer. Sebab, tidak ada penyerahan kasus PKK kepada dirinya saat menjabat, hanya kasus dugaan korupsi di Dinas Satpol PP dan SPBN Wosia yang diserahkan.

“Kasus ini sudah diselesaikan sebelum saya bertugas di Halut. Intinya tidak ada penyerahan perkara PKK, jadi saya tidak tahu,” ujar Leonardus.

Terpisah, akademisi Universitas Hein Namotemo Gunawan Hi Abas kepada awak media mengatakan kasus dugaan korupsi PKK sendiri kemungkinan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Betapa tidak, di tahun pandemi Covid-19 tersebut banyak agenda yang ditiadakan sehingga seharusnya ditangani secara transparan oleh Kejaksaan Negeri Halut.

“Meski yang bersangkutan telah mengganti kerugian akan tetapi mengingat kasus tersebut sudah naik status penyidikan bukan berarti menggugurkan proses hukumnya. Di tahun itu seperti kita ketahui terjadi musibah Covid-19 dan banyak agenda yang ditiadakan, baik itu rapat atau pertemuan tatap muka dan agenda lainnya. Tetapi nyatanya dana tersebut cair tanpa ada kegiatan karena Covid-19 itu. Sehingga jika dihentikan proses hukum dana PKK wajib kita pertanyakan indikatornya,” paparnya.

Sekadar diketahui, pada tahun 2019 dana PKK dialokasikan senilai Rp 966.580.000, tahun 2020 digelontorkan kembali sebesar Rp 936.700.000. Lalu tahun 2021 senilai Rp 627.491.158, dan tahun 2022 sebesar Rp 660.000.000.

Sahril Abdullah
Editor
Azhar
Reporter