Tandaseru — Satu kontainer berisi 11 kubik kayu diduga ilegal diamankan polisi di pelabuhan Imam Lastori Daruba Pulau Morotai, Maluku Utara.
Data yang dihimpun, Rabu (27/8/2025), kayu olahan jenis Eboni atau biasa disebut kayu hitam itu rencana dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan kontainer PT Pelni.
Kayu tersebut berukuran panjang 2 sampai 3 meter dan lebar 20 cm.
“Isi kayu, tapi ini punya siapa tong belum tahu, yang pasti sudah satu minggu di pelabuhan ini,” ungkap salah satu buruh.
Sementara Febriyanto, staf Dinas Kehutanan Morotai mengaku kayu itu sempat diamankan polisi.
“Jadi kami kemarin juga diberitahukan informasi dari Polair bahwa mereka melakukan penahanan terkait dengan kayu jenis eboni atau biasa dibilang kayu hitam,” katanya.
”Persoalan ini kami langsung arahkan ke pimpinan kami untuk ditindaklanjuti. Kemudian kemarin dari pihak Polair juga meminta tenaga teknik untuk mendampingi mereka tetapi kami masih menunggu instruksi pimpinan,” jelas Febriyanto. Menurutnya, pemilik kayu tersebut berinisial A.
Bamarnit Polairud Morotai Bripka M Ridfan Th Sangadji yang dikonfirmasi terpisah membenarkan telah mengamankan sebuah kontainer berisi kayu diduga ilegal.
“Sementara dalam penyelidikan dan penyidikan, dan kemungkinan besok atau lusa sudah keluar statusnya,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.