Tandaseru — Dua Fraksi DPRD kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2025 disahkan menjadi Peraturan Daerah APBD-P 2025.

Dua fraksi tersebut adalah Fraksi Bintang Karya Nasional Keadilan Rakyat Indonesia (Fraksi BINGKAY NKRI) dan Fraksi Demokrat Amanat Rakyat Indonesia (DARI INDONESIA).

Keduanya menyetujui dan berkesimpulan bahwa Pemda Haltim telah bersungguh-sungguh melaksanakan APBD-P tahun Anggaran 2025 walaupun masih terdapat banyak kekurangan yang perlu dilakukan pembenahan.

“Pandangan akhir Fraksi BINGKAY NKRI terhadap APBD-P tahun Anggaran 2025, mengapresiasi kerja Badan Anggaran dan komisi-komisi DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sudah menjalankan tugas menyelesaikan RAPBD-P tahun 2025,” ujar juru bicara Robles Makatika, senada dengan Fraksi DARI INDONESIA.

Sekadar diketahui, DPRD Halmahera Timur dan Pemda Haltim menyetujui dan mengesahkan APBD-P tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1,7 triliun.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Hasrul Rao
Reporter