Tandaseru — Aliansi Pembebasan 11 Warga Sangaji menggelar unjur rasa bertepatan dengan sidang perdana 11 warga yang kini berstatus terdakwa, Rabu (6/8/2025).
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan poster bertuliskan “Bebaskan Masyarakat Adat Maba Sangaji Tanpa Syarat” serta “Jika Tidak, Maluku Referendum 100 Persen”.
Selain berorasi di depan Polda Maluku Utara, massa juga menggelar aksi lanjutan di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan membakar ban bekas sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan.
Masa aksi menuntut pembebasan warga adat Desa Maba Sangaji yang ditangkap usai memprotes aktivitas pertambangan PT Position di wilayah adat mereka.
Sebagaimana diketahui, penangkapan 11 warga adat maba Sangaji terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, ketika sebanyak 27 warga sedang melakukan prosesi adat berupa penancapan tiang bendera sebagai simbol protes atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
Koordinator aksi, Mujahir S, menyebut penangkapan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat. Ia menduga ada skenario yang sengaja dirancang untuk membungkam perlawanan.
“Ini by design, masyarakat dijadikan korban dari kekuasaan yang tak jelas arahnya,” ujar Mujahir dalam orasinya.
Mujahir juga mengkritik penerapan Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang dijadikan dasar penahanan. Menurutnya, aksi warga bukan bentuk penghalangan, melainkan ekspresi budaya yang sah secara konstitusional.
“Kami tidak menghalangi, kami menyatakan penolakan dan melindungi hutan adat kami,” tegasnya.
Selain itu, ia menolak penggunaan Undang-undang Darurat untuk menjerat warga. Mujahir menegaskan, senjata tajam yang dibawa warga hanyalah alat pelindung diri dalam adat, dan tidak ada korban jiwa dalam aksi tersebut. Oleh karena itu, penggunaan UU Darurat dianggap tidak relevan dan berlebihan.
Dari 27 warga yang ditangkap, hanya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Rutan Soasio, Tidore. Proses penangkapan hingga penahanan menurutnya sarat pelanggaran hak asasi manusia. Mereka menuntut pembebasan tanpa syarat bagi 11 warga, serta mendesak pembentukan tim independen untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.