Tandaseru — Oknum anggota polisi yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku Utara, berinisial IF alias Ojhi diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirinya GS (21 tahun).

Korban yang tidak terima perlakuan korban langsung membuat laporan ke SPKT dengan STPL Nomor: LP/B//72/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, tanggal 1 Agustus 2025.

GS kepada sejumlah media mengaku dugaan penganiayaan yang dialaminya sudah seringkali dilakukan suaminya sejak awal mereka berumah-tangga.

“Ini ada beberapa kali kejadian, kejadian sebelumnya pernah kami laporkan ke atasannya di Brimob setempat, terus didamaikanlah sama pihak di sana, namun itu terjadi kembali berulang kali,” ungkap GS.

Selain kerap dianiaya, GS juga mengaku tidak pernah diberikan nafkah oleh suaminya sejak dinikahi tahun 2024 lalu. Bahkan, bukannya dinafkahi, sebaliknya uang milik GS yang sering dipakai suaminya.

“Saya diam karena ini rumah tangga, tapi saya sudah tidak tahan kalau diperlakukan begini terus-terusan,” keluh GS.

Mirisnya lagi, status perkawinan keduanya ternyata tidak terdaftar alias hanya nikah siri. GS menyebutkan, itu baru diketahuinya ketika mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ternate Tengah dan Ternate Selatan.

“Terus saya cari yang datang waktu nikah dan menemukan mereka (KUA), ternyata pengakuan mereka waktu menikah itu mereka terpaksa melakukan itu lantaran didatangi keluarga suami saya,” ungkapnya.

Screenshot percakapan antara pelaku dan korban melalui chat WhatsApp.(Istimewa)

GS pun merasa telah menjadi korban penipuan dan sangat malu karena keluarganya ikut terbawa-bawa dalam pernikahan tersebut.

Sebab itu, GS meminta supaya kasus yang dilaporkannya ini mendapat atensi langsung dari Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.

Ia pun mengantongi cukup bukti atas laporan yang dibuatnya. Termasuk bukti chat WhatsApp suaminya yang menantang bahwa laporan ke Polda Maluku Utara tidak bakal diproses setelah petugas diberikan rokok.

“Jika saya melaporkanya, kata suami saya, kalau setelah itu dia memberikan rokok ke pimpinanya langsung mendapat keadilan (tuntas), jadi percuma lapor,” cetusnya.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter