Tandaseru — Sebanyak 17 advokat baru resmi diangkat oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, di VVIP Room Royal’s Resto Ternate, Selasa (22/7/2025) pagi.

Pengangkatan advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara ini dipimpin langsung Ketua DPC Peradi Kota Ternate Rommy S Djafar, SH, didampingi Sekretaris DPC Peradi Kota Ternate Fahruddin Maloko, SH.

Hadir pula Bendahara DPC Peradi Kota Ternate, Nurul Mulyani, SH, Ketua PBH DPC Peradi Ternate, Sahidin S. Malan serta pengurus lainnya.

Rommy dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur karena diberi kepercayaan oleh DPN Peradi di bawah kepemimpinan Prof. DR. Otto Hasibuan, SH.,MM, untuk melakukan pengangkatan advokat baru. Pengangkatan ini sebagaimana SK Nomor: KEP.22.0001/ADV/PERADI/DPN/VI/2025.

“Sebagai advokat maka kita akan menjadi seorang penegak hukum yang sama juga kedudukannya polisi, jaksa, maupun hakim, atau yang dikenal dengan catur wangsa penegak hukum,” ucap Rommy.

Meski begitu, kata Rommy, yang membedakan dengan advokat yakni polisi, jaksa, dan hakim digaji oleh negara sementara advokat adalah independen dan mandiri.

“Namun demikian, kedudukan penegak hukum mungkin kita lebih luas dari mereka, karena kita bisa menjadi kuasa hukum, penasehat hukum bahkan sebagai konsultan hukum,” ungkapnya.

Rommy juga menekankan bahwa sebagai advokat yang bernaung di bawah Peradi tentunya ada ketentuan organisasi yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) yang harus dipatuhi, begitu juga Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2024.

Aturan-aturan yang diatur dalam Peraturan Peradi ini yang akan mengikat advokat yang berhimpun di organisasi Peradi, terutama mengatur tentang kode etik.

“Olehnya itu saya berpesan kepada rekan-rekan untuk nantinya dalam melaksanakan profesi agar bisa menjalankan profesi dengan baik dan mentaati kode etik agar tidak terjadi permasalahan,” pesannya mengakhiri.

Sementara itu, Fahruddin Maloko menambahkan, adanya prosesi pengangkatan merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Advokat yang telah diangkat, kata Fahruddin, selanjutnya akan mengikuti pengambilan sumpah dan janji advokat oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (23/7) besok.

“Jadi ada tahapan, yang pertama setelah dilantik dan pengangkatan advokat oleh organisasi profesi kemudian setelah itu ada pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang direncanakan besok jam dua siang,” ujar Fahruddin.

Ia menambahkan, pelantikan 17 advokat baru ini menambah jumlah advokat Peradi di Maluku Utara yang kini sudah sekitar 300-400 orang.

“Dari angka 400 ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan para pencari keadilan di 10 kabupaten kota di Maluku Utara,” pungkasnya.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter