Tandaseru — Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu. Satu diantaranya adalah oknum polisi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRK alias Rizal (42 tahun), AK alias Ono (52 tahun) dan MA (29 tahun). MRK merupakan seorang oknum anggota polisi.
MRK diciduk pada Selasa (20/10) di rumahnya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, sekitar pukul 15:30 WIT. Barang bukti (BB) yang diamankan satu bungkus plastik zipper narkotika jenis sabu seberat 9,03 gram dan satu buah telepon genggam merk Oppo warna hitam, satu korek api gas dan satu alat isap sabu.
MRK diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
AK juga diamankan pada Selasa (20/10) pukul 18:20 WIT di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan,
di rumah kontrakannya. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa dua bungkus ziper plastik kecil seberat 2,86 gram yang diduga narkotika jenis sabu (metamfetamin).
Barang bukti berupa satu sachet ditemukan di dalam kloset rumah tersangka dan satu sachet ditemukan di lipatan kursi sofa.
Sama seperti MRK, AK juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka oknum anggota lain berinisial H yang merupakan DPO.
Sementara pelaku MA diamankan Jalan Akeboca Kelurahan Soa Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada Kamis (22/10) sekitar pukul 13.30 WIT. BB yang diamankan berupa satu bungkus paket narkotika jenis ganja seberat 3 kg, dua plastik sabu seberat 2,19 gram, satu telepon genggam Samsung Duos warna hitam, satu celana pendek hitam, satu celana panjang abu-abu, satu celana pendek abu-abu, satu crop top corak bunga-bunga, dan satu kaos hitam.
Awalnya, MA menerima SMS dari Bolang yang dikenal sebelumnya melalui media sosial. Bolang lalu meminta tersangka mengambil barang di JNE.
MA tiba di JNE pukul 12.30 WIT dan mengantri untuk mengambil paket. Usai mengambil paket pada pukul 13.30 tersangka setelah keluar dari kantor JNE, petugas BNN langsung menyergap tersangka di pinggir jalan.
Setelah dilakukan penyidikan, menurut tersangka, Bolang adalah salah satu warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate. Namun setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Lapas oleh penyidik BNNP Malut, tak ada warga binaan bernama Bolang.
MA dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kepala BNNP Malut Roy Hardi Siahaan dalam konferensi persnya mengimbau oknum anggota polisi berinisial H yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dalam waktu paling lama 3 x 24 jam.
“Kalau tidak menyerahkan diri pihak BNNP akan mengambil tindakan mengejarnya sampai di mana pun. Kemarin kami hanya sebarkan data DPO sampai pada Polda Malut dan jajaran, tapi kalau dia tidak serahkan diri kami akan menyebarkan sampai ke Mabes Polri,” tegas Roy, Senin (23/11).
Roy menambahkan, BNN percaya Kapolri juga tidak akan mentolelir oknum-oknum anggota yang terlibat narkoba.
“Oknum anggota polda yang DPO akan kita cari. Saya minta 3×24 jam oknum anggota tersebut tidak masuk atau menyerahkan diri, kami akan kejar terus,” ujarnya.
“Kami butuh teman-teman media untuk menyampaikan hal-hal yang positif, berkaitan dengan narkoba kita larang dan lawan sehingga orang lain tidak bisa masuk ke Malut dan saya juga memerintahkan kepada seluruh staf BNN Malut agar tidak terlibat,” sambung Roy.
BNN juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Malut untuk mencari buronan tersebut.
“Intinya pihak Polda juga mendukung untuk mencari oknum anggota DPO, bahkan Kabid Propam juga sangat mendukung. Jadi lebih baik dia menyerahkan diri saja untuk meringankan daripada nanti dia tidak menyerahkan diri tetapi memberatkan buat dia sendiri. Kalau sudah menyerahkan diri pasti meringankan buat dia,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan