Tandaseru — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, segera menuntaskan Perda Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mengatakan kedua perda tersebut dirancang untuk menyinergikan kepentingan investasi pertambangan dan industri pertambangan.

“Ini didorong untuk peningkatan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat daerah lingkar tambang dan masyarakat Haltim secara keseluruhan,” ujar Ricky, Jumat (18/4/2025).

Ia menjelaskan, draft kedua perda tersebut disusun dengan mengedepankan asas keutamaan dan keadilan sehingga manfaat program CSR dan PPM perusahaan pertambangan, dan industri pertambangan bisa dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat.

“Tentunya dengan lebih memprioritaskan masyarakat lingkar tambang yang pastinya terkena dampak langsung dari proses eksploitasi produktivitas pertambangan,” ungkapnya.

Ia mengaku, dirinya diminta Bupati Ubaid Yakub mengawal perda CSR dan PPM di luar draft perda RPJMD untuk segera diselesaikan, meskipun kedua perda ini merupakan perda inisiatif DPRD.

“Draft perda CSR dan PPM sudah harus diselesaikan secepatnya agar pemda Haltim punya dasar untuk menata dan merancang program pembangunan yang sinergi langsung dengan program CSR dan PPM perusahaan apapun yang beroperasi di wilayah Haltim,” katanya.

Untuk diketahui, pada rapat kerja antara Pemda Haltim dan Komisi III DPRD yang dipimpin Ashadi Tajuddin, telah meminta masukan konkrit dari Pemda Haltim yang diwakili BP4D, Bagian Hukum, Dinas PMD dan dinas teknis lainnya untuk percepatan penyelesaian dratf final perda CSR dan PPM.

Sahril Abdullah
Editor
Tandaseru
Reporter