Tandaseru — Unit Tipidter Satuan Reserse Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng subsidi Minyakita di Buli, kecamatan Maba, Kamis (13/3/2025).

Satreskrim melakukan pengecekan Minyakita di beberapa tempat, di antaranya toko Sejahtera, toko Harapan, toko Aisya Jaya, dan toko Usaha Baru.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur IPTU Rey Sobar mengatakan, anggota Tipidter Satreskrim melakukan pengambilan satu sampel kemasan 1 liter MinyakKita dari masing-masing toko. Minyak goreng ini lalu diukur dalam wadah 1 liter. Hasilnya, semua sampel takarannya pas 1 liter.

“Dari beberapa toko yang dilaksanakan pengecekan tidak ditemukan pengurangan jumlah kemasan Minyakita pada kemasan 1 liter dan semuanya sesuai dengan takaran per liter,” kata Rey.

Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan itu menambahkan, dalam sidak tersebut juga disampaikan kepada pemilik toko agar tidak melakukan kecurangan dan melaporkan apabila menemukan kecurangan dalam penjualan Minyakita. Dengan begitu diharapkan masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan.

“Segera melaporkan apabila menemukan kecurangan dalam penjualan Minyakita. Kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter