Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diminta mencabut izin tempat hiburan malam yang berada di desa Sagea, kecamatan Weda Utara.
Pasalnya, dalam bulan suci Ramadan ini, gedung dengan lampu remang-remang itu tetap beroperasi aktif saat umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Akibatnya, ini membuat geram para pemuda setempat. Mereka pun mendesak pemerintah daerah untuk mencabut izin kafe Nickel itu.
“Ini semua demi menjaga kondisi yang aman,” ujar Mardani, pemuda Sagea, Sabtu (8/3/2025).
Menurut dia, meski Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah belum mengeluarkan edaran soal waktu operasi tempat hiburan malam, demi menjaga tidak ada konflik antarsuku, ras dan agama, pemda harus mengambil langkah tegas selama Ramadan.
“Kafe Nickel itu berada di desa Sagea. Kami sebagai umat muslim minta dihargai. Ini desa lingkar tambang tensi konfliknya tinggi jadi hal-hal seperti ini harus diperhatikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, di bulan Ramadan ini umat muslim fokus beribadah. Sementara di lingkungan yang sama tempat hiburan malam dibuka lebar, ini dikhawatirkan bakal mengundang kekacauan.
“Kita sama-sama menjaga keamanan di wilayah lingkar tambang. Banyak kekacauan karena mengonsumsi minuman keras. Jadi kami minta agar pemda memberikan sanksi tegas, bila perlu cabut izin tempat hiburan malam itu. Kami pemuda juga mendesak kepada kepala desa agar segera menegur pemilik kafe Nickel itu,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.