Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi menetapkan nakhoda speedboat Bela 72 berinisial RS sebagai tersangka.

RS dinilai bertanggungjawab dalam ledakan speedboat di kabupaten Pulau Taliabu Oktober 2024 lalu. Kecelakaan itu menyebabkan 6 orang tewas, yakni pemilik speedboat Benny Laos, anggota DPRD Malut Esther Tantry, Ketua Partai Bulan Bintang Malut Mubin A Wahid, anggota Polri Bripka Hamdani Buamonabot, serta PNS Pemda Sula Nasrun dan Mahsudin Ode Muisi.

Speedboat naas tersebut digunakan Benny Laos bersama istrinya Sherly Tjoanda dan rombongan untuk kampanye Pilkada 2024 lalu.

“Sudah ada penetapan tersangka, jadi ada satu orang setelah dilakukan gelar perkara. Inisial RS selaku nakhoda speedboat Bela 72,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

Ia menegaskan, penetapan tersangka tersebut karena penyidik menemukan bukti adanya peristiwa pidana dalam insiden ini.

“Jadi ada peristiwa pidana yang menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter