Tandaseru — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Suaib Hi Kamel, berharap 20 anggota DPRD tetap razin berkantor.

Setelah dilantik dan sumpah jabatan pada 4 November 2024, Suaib bilang 20 wakil rakyat harus tetap solid mengemban amanat rakyat.

“Jadi kalau mereka malas berkantor maka disebut makan uang haram,” tegas Suaib di gedung DPRD, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, anggota DPRD telah digaji oleh rakyat Pulau Morotai di enam kecamatan. Oleh sebab itu, ia berharap tetap berkantor supaya bersama-sama mengawal program pemda.

“Jadi wajib masuk kantor, jangan malas masuk kantor. Karena anggota DPRD wajib masuk kantor itu satu minggu lima kali. Karena saat kita dilantik sumpah janji kita sudah dijelaskan berdasarkan tata tertib ber-DPRD,” cetusnya.

Politikus PKB ini bilang, jika anggota DPRD berturut-turut tidak mengikuti rapat paripurna, maka bisa disanksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

“Menjelaskan bahwa anggota DPRD yang tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat kerja selama enam kali berturut-turut akan diberi sanksi. Turunannya ada dalam Tata Tertib DPRD terkait dengan kode etik itu,” paparnya.

“Anggota DPRD yang memang tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat kerja selama enam kali berturut-turut maka proses sanksi,” tandas Suaib.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter