Tandaseru — DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, secara resmi mengesahkan usulan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih periode 2025-2030, M Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar lewat rapat paripurna, Senin (10/2).

Rapat paripurna di gedung DPRD Kota Ternate ini diawali dengan agenda usul pemberhentian Wali Kota Ternate masa jabatan 2021-2025 yang dihadiri wali kota dan wakil wali kota terpilih, pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate, Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim, serta unsur Forkompinda dan pimpinan OPD Pemkot Ternate.

“Dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud, saya sebagai pimpinan DPRD Kota Ternate mengumumkan usulan pemberhentian suadara DR. M. Tauhid Soleman sebagai Wali Kota Ternate masa jabatan 2021-2025,” ujar Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im.

Atas nama masyarakat Kota Ternate, Rusdi pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala pengabdian dan dedikasi Tauhid selama menjabat Wali Kota Ternate.

Selanjutnya kata dia, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih periode 2025-2030 ditetapkan sesuai surat pengantar KPU Kota Ternate Nomor: 6/PL.02.3-BD/B271/2/2025, perihal usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih.

Surat tersebut melampirkan keputusan KPU Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih.

“Sebagaimana dalam hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, atas nama saudara DR. M. Tauhid Soleman sebagai Wail Kota Ternate dan saudara Nasri Abubakar sebagai Wakil Wali Kota Ternate,” pungkasnya.