Tandaseru — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Halmahera Timur Hadija Taib mengaku hanya bisa pasrah atas maraknya dugaan ilegal fishing yang terjadi di perairan Haltim. Pasalnya, untuk kegiatan pengawasan perikanan saat ini sudah menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Hadija kepada wartawan mengatakan, dirinya telah mendapat laporan dari sejumlah nelayan Haltim yang berpapasan dengan para nelayan asing di lepas pantai Maba.

“Kita dapat laporan langsung dari nelayan yang ada di sini, tetapi kita tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan ada di Dinas Perikanan provinsi,” jelasnya, Kamis (23/1/2025).

Kata dia, sebagaimana laporan nelayan, asal kapal asing tersebut bervariasi. Selain dari provinsi tetangga seperti Sulawesi, ada juga kapal yang diduga dari negara lain.

“Katanya ada dari Bitung, ada juga dari luar karena kapalnya bermacam-macam. Ini hanya sekadar informasi, takutnya kita salah. Yang pasti ini keluhan dari nelayan kita di Haltim,” paparnya.

Sementara itu, aduan para nelayan tersebut telah ia teruskan ke bagian pengawasan DKP Malut.

“Hanya itu yang bisa kita lakukan, karena kewenangan tidak di kita. Sebab kita tidak punya operasional, yang punya kan provinsi. Jadi kita hanya sebatas menyampaikan laporan dari kabupaten saja,” tandas Hadija.

Sahril Abdullah
Editor