Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten dan Provinsi di Maluku Utara tidak menyelewengkan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kepala Satgas Pencegahan Wilayah I KPK Maruli Tua menjelaskan, program PEN merupakan program pemerintah yang lebih ke supervisi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tugas KPK adalah memastikan jika terjadi penyelewengan dan jika ada pengaduan masyarakat maka akan ditindaklanjuti.

“Kan banyak tuh itemnya, ada UMKM dan lainnya sehingga kami belum bisa memastikan,” ujar Maruli saat diwawancarai tandaseru.com, Senin (9/11).

Maruli menambahkan, KPK tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memaksimalkan pencegahan korupsi di Malut, mulai dari tata kelola pemerintahan hingga tata kelola keuangan.

“Koordinasi kami jelas ya. Jadi ada 7 area pencegahan korupsi. Pertama adalah perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perijinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan, dan manajemen aset,” ungkapnya.