Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar kegiatan bimbingan teknis penetapan dan pengesahan batas desa.

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor bupati Halteng itu dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Bahri Sudirman, Senin (14/10/2024).

Pj Bupati dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa didefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan kata lain batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh desa sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial masyarakat.

“Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” katanya.