Tandaseru — Seorang anggota polisi berinisial Briptu F yang berdinas di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, dilaporkan ke polisi. Ia diduga melakukan aksi pemukulan terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, dugaan aksi pemukulan yang dilakukan Briptu F terjadi di halaman mapolres Sula, pada Jumat (20/9/2024) lalu.
Akibat aksi pemukulan itu, korban yang diketahui berinisial TAS (16 tahun) itu dua gigi depannya tanggal.
Ibu kandung TAS, Samsun Umanailo (50) mengatakan, penganiayaan terhadap putranya itu dilakukan Briptu F lantaran marah usai TAS mengamuk di keluarga istri kedua ayahnya. Briptu F sendiri merupakan keluarga dekat istri kedua ayah TAS.
“Dia menelepon anggota polres untuk datang dan mengamankan anak saya ke polres Sula. Pas masuk di halaman polres langsung Briptu F mencekik lehernya dan melepaskan pukulan ke mulut anak saya sehingga kedua gigi depan bagian atas anak saja langsung jatuh,” kata Samsun kepada tandaseru.com, selasa (24/9/2024).
Samsun berharap proses hukum yang telah dilaporkan ke SPKT cepat diselidiki hingga terlapor bisa mendapatkan hukuman yang setimpal. Adapun laporan pengaduan tercatat dengan nomor STTPL/138/IX/2024/SPKT.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.