Tandaseru — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum juga melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) Pemprov Malut tahun 2022
“Belum, belum sempat karena timnya itu belum lengkap ya,” kata Kepala Kejati Herry Ahmad Pribadi saat dikonfirmasi di halaman kantor Kejati, Rabu (18/9/2024).
Jenderal bintang satu itu mengatakan, gelar perkara akan dilakukan setelah tim penyidik lengkap.
“Nanti kalau timnya sudah lengkap. Karena ada timnya yang keluar kota gitu ya, lagi ada di luar kota,” sambung Herry.
Sekadar diketahui, anggaran WKDH ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat di Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara senilai Rp 13.839.254.000. Kasus yang ditangani Kejati ini sudah naik ke tahap penyidikan
Tinggalkan Balasan