Tandaseru — Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Kota Ternate melakukan kerja sama penanganan permasalahan perdata dan tata usaha negara, Jumat (14/6/2024).

Kerja sama tersebut melalui penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara kedua belah pihak. Di mana Kejari Ternate bakal mendampingi Pemkot dalam masalah tersebut.

Kepala Kejari Abdullah mengatakan, MoU ini sebagai dasar kerja sama antar Kejari dan Pemkot untuk menangani hal-hal keperdataan dan tata usaha negara.

“Sehingga terkait masalah keperdataaan kita mendampingi pemkot sebagai kuasa hukum. Jadi misalnya para pejabat di Pemkot Ternate digugat itu kita bisa mendampingi sebagai kuasa hukum,” katanya.

Menurutnya, melalui MoU ini pihaknya juga akan melakukan pendampingan proyek-proyek. Dan Pemkot bisa mengkuasakan kepada pihaknya untuk pengembalian aset yang ada dari pihak ketiga untuk ditelusuri kemudian memulihkan.

Selain itu, penanganan para penunggak atau pelanggan PDAM yang bandel dan tidak beritikad baik juga Pemkot bisa mengkuasakan kepada Kejari untuk menyelesaikannya.