Tandaseru — Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia resmi melakukan membangun kerja sama dalam hal pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Kerja sama tersebut tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MOU) antara kedua belah pihak yang berlangsung di lantai 3 ruang Senat, Kampus II Gambesi, Ternate, Rabu (13/6).

Penandantanganan MoU disaksikan Wakil Rektor, Bidang Akademik, Dr. Hasan Hamid, M.Si, Kepala BAKP, Nur Dewi Rizka, SP., M.Pd, Sub Koordinator Kerja Sama, Afendi Abbas, SH, serta jajaran staf KND RI.

Wakil Rektor, Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan, dan Alumni, Abdul Kadir Kamaluddin, SP., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pendanaan distabilitas yang diberikan merupakan perhatian yang luar biasa, untuk mengakomodasi para penyandang disabilitas.

“Kerja sama ini juga merupakan langkah penting dalam upaya Unkhair mengimplementasikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang distabilitas di lingkup kampus,” kata Abdul Kadir.