Tandaseru — Desakan para aparatur sipil negara (ASN) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara agar anggaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) dikembalikan ke angka Rp 75 miliar tampaknya sulit direalisasikan. Pasalnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tikep telah memutuskan tidak lagi menggelar rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan kini memutuskan merasionalisasi anggaran TPP pada kisaran Rp 60 miliar saja.
Pj Sekretaris Kota Tikep M. Miftah Baay saat dikonfirmasi menjelaskan, alasan TAPD tidak bisa mengakomodir desakan ASN lantaran kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan.
“Kalau dipaksakan tidak bisa, apalagi dana transfer kita menurun sampai Rp 79 miliar dari target pendapatan yang dirancang. Tentu perlu penyesuaian, makanya penyesuaian yang kita dapat berkisar diangka Rp 60 miliar, tapi itu juga masih sangat berat,” ungkap Mifah, Senin (19/10).
Miftah mengaku, dengan adanya penurunan dana transfer sampai sejauh ini TAPD masih terus melakukan rasionalisasi anggaran untuk menjaga posisi keuangan tetap berimbang. Rasionalisasi anggaran yang dilakukan di antaranya memangkas anggaran perjalanan dinas setiap SKPD maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Termasuk juga kegiatan yang di-refocusing 2020 yang mana dalam pembahasan sebelumnya harus dipaksakan masuk di 2021 juga tidak semua bisa terakomodir. Karena kegiatan yang di-refocusing di 2020 kisaran anggaran sudah mendekati Rp 80 miliar, baru di lain sisi dana transfer menurun Rp 79 miliar. Tentu ini sangat berat jika seluruhnya dipaksakan diakomodir,” terangnya.
Miftah bilang, sejauh ini TAPD masih terus melakukan rasionalisasi anggaran baik belanja pegawai hingga belanja modal.
“Karena kami menjaga jangan sampai belanja pegawai lebih tinggi dari belanja publik,” ujarnya.
Salah satu penurunan dana transfer dari pusat, sambungnya, adalah Dana Kelurahan (DK).
“Dana Kelurahan 2021 dari pusat tidak ada, kalau Dana Desa masih ada. Makanya itu, kita harus siasati melalui APBD agar tidak kosong. Makanya ini yang masih perlu lakukan rasionalisasi, agar bisa mengakomodir yang lebih urgen,” jelasnya.
Miftah juga menegaskan penurunan dana transfer serta kondisi keuangan saat ini membuat klasifikasi kemampuan keuangan daerah (KKD) menurun dari sedang ke rendah. Akibatnya, pada tahun 2023 nanti tunjangan DPRD bakal turun pada kategori rendah. Sebab sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 Pasal 4 (1) menyatakan, data yang digunakan sebagai dasar penghitungan KKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan data realisasi APBD dua tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
“Lalu pada ayat (2) penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Yang pasti tunjangan DPRD juga menurun, tetapi penurunan di tahun 2023, bukan di 2021,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan