Tandaseru — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 Pemprov Malut senilai Rp 163 miliar. Anggaran tersebut untuk tahun anggaran 2020-2021.

Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga mengatakan, kasus tersebut hasil kerugian negaranya sudah keluar.

“Hasil kerugian kurang lebih Rp 2,1 miliar,” kata Richard, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi. Dalam waktu dekat segera ditetapkan tersangka.

“Kita segera tetapkan tersangka,” tandasnya.