Tandaseru — Kapolres Pulau Morotai, Maluku Utara, memerintahkan tiga anggota Propam bertolak ke Sanana, Kepulauan Sula, untuk mendalami dugaan pernikahan tanpa izin oknum polisi berinisial Bripda M.
M diduga telah menikahi tiga perempuan tanpa ikatan dinas, satu di antaranya terjadi saat ia tengah menjalani pendidikan polisi. Terduga istri yang akan ditemui di Sanana adalah istri pertamanya. Sedangkan terduga istri kedua dan ketiga berada di Morotai.
Kasi Propam AKP Abdul Kadir Latupono menyampaikan, Bripda M yang dilaporkan istri keduanya, FA, saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Jika terbukti melakukan hal yang dituduhkan, Bripda M bakal diberhentikan tidak dengan tidak hormat (PTDH).
“Jadi mereka sudah berangkat tiga hari yang lalu. Sementara anggota melakukan penyidikan di Sanana. Jadi kalau sudah selesai dan akan balik, mungkin kita akan melakukan verifikasi kembali untuk mendalami,” ungkapnya, Senin (29/1/2024).
“Itulah (dugaan nikah tiga kali, red) yang kita dalami, karena posisi yang ada sekarang ini kan laporan di Tolonuo kan sudah nikah lagi. Kita dalami, cuma untuk kita dalami yang di Sanana ini apakah sudah nikah lagi atau tidak,” jelas Abdul Kadir.
Menurutnya, Bripda M terancam di-PTDH jika terbukti.
Tinggalkan Balasan