Tandaseru — Tim penyelidik Kejati Maluku Utara menemukan adanya indikasi korupsi anggaran penyaluran bantuan Covid-19 yang melekat di Dinas Sosial Malut tahun 2020 senilai Rp 1,7 miliar.

Proses penyelidikan sudah dilakukan, dan atas temuan tim penyidik Pidsus, kini perkaranya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Terbaru itu kasus Covid-19 Dinsos dan kita sudah naikkan ke penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Ardian, Rabu (22/11).

Ardian mengungkapkan, selain kasus Covid-19 Dinsos, pihaknya juga tengah menangani 7 kasus dugaan korupsi lainnya. Yakni kasus PT Alga Kastela, BPRS, Pinjaman Pemkab Halbar, dana Covid-19 pada Biro Kesra Malut, Kapal mancing SMKN 1 Morotai dan SMKN 4 Ternate, kapal nautika, dan dugaan korupsi pengadaan kapal mancing pada Dinas Kelautan dan Perikanan Malut.

Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara dengan nomor dan surat perintah (P-2) Print- 616/Q.2/Fd.2/06/2023 berupa kegiatan pengadaan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, lansia dan difabel serta program jaring pengaman sosial senilai Rp 1.784.401.000.