Oleh: Thomas Ch Syufi
Advokat Papua, tinggal di Jayapura
_______
PADA tahun 2024, Indonesia akan melangsungkan pemilihan umum presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun, perlu diwacanakan sejak kini hingga memberikan konsep dan pemahaman yang berarti bagi segenap masyarakat Indonesia, khususnya di Tanah Papua untuk benar-benar menjalankan proses pemilu yang adil, jujur, terbuka, bertanggung jawab, dan terhindar dari cipratan politik uang hingga lahirnya para pemimpin negara atau wakil rakyat yang benar-benar amanah.
Memang, pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang cukup ideal karena dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, adil, dan jujur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Dan, perihal tersebut sesuai tuntutan Pancasila dan amanat konstitusi, yakni UUD 1945.
Pemilu sebagai sebuah instrumen yang amat baik dan menarik dalam sebuah negara demokrasi yang dilakukan secara periodik, lima tahun sekali. Di mana pergantian kepemimpinan atau kekuasaan formal dilakukan dengan cara-cara yang elegan, bermartabat, dan tentunya berwibawa dengan partisipasi penuh dari masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Demokrasi bukan hanya sebagai sebuah jalan merebut kekuasaan, tapi lebih dari itu sebagai bentuk mengabdian kepada rakyat. Demokrasi menjadi impian bersama banyak orang karena merupakan sebuah sistem politik, dengan segala kelemahanya bisa mencerminkan kehendak umum, yang di dalamnya ada partisipasi, representasi, dan akuntabilitas.
Pergantian kekuasaan yang dilakukan melalui pemilu bisa dibilang sebagai pengadilan rakyat. Hajat untuk rakyat memilih kembali atau tidak terhadap presiden dan wakil presiden, termasuk para wakil rakyat (anggota DPR, DPD, dan DPRD) serta para kepala daerah tergantung pada prestasi kerja mereka pada periode sebelumnya.
Bila presiden yang prestasi kerjanya baik hanya bisa dipilih dua kali (10 tahun) masa kepemimpinannya, karena bersifat restriktif dan limitatif, dibatasi oleh konstitusi, namun Presiden Jokowi sudah tidak berhak lagi mengajukan diri lagi sebagai calon presiden, karena sudah menjabat dua periode pada Pemilu 2024. Sedangkan untuk para anggota DPR, DPD, dan DPRD bisa dipilih berkali-kali pada pemilu tergantung kepercayaan para konstituen (rakyat).
Jelas, hasil pemilu; presiden, wakil presiden, atau para anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta para kepala daerah terpilih wajib bekerja untuk dan atas nama rakyat. Mereka mengemban kontrak politik dari rakyat selama lima tahun. Pada dasarnya, di era demokrasi kedaualutan tertinggi ada di tangan rakyat, bukan di tangan para pejabat publik atau pun partai politik.
Pemilu sebagai gerbang perubahan yang mengantar rakyat untuk dapat menentukan siapa saja yang layak jadi pemimpin atau wakil rakyat untuk menyusun konsep, mengambil keputusan, atau memperjuangkan aspirasi rakyat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.