Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara bakal memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, Imam Makhdy Hassan. Imam Makhdy diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator.
Kapal dan alat simulator ini dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Pemanggilan Imam Makhdy dilakukan setelah jaksa mempelajari putusan Mahkamah Agung terhadap perkara tersebut.
“Jaksa lagi mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan penelitian, baru dibuat telaah untuk gelar perkara terhadap perkara itu,” kata Aspidsus Kejati Malut Ardian saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11).
Ia menambahkan, dalam kasus ini, penyidik juga akan melakukan gelar perkara dalam rangka mempelajari putusannya, berkas perkara dan semua BAP-nya untuk mengetahui bukti-bukti apa dari putusan yang dimaksud.
“Harap bersabar, karena jaksa lagi mempelajari putusan MA. Jika sudah selesai barulah kita panggil,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan