Oleh: Anan Mujahid
Mahasiswa Hukum & Anggota LPM Honai
_______
DI Indonesia, Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) diharapkan mampu mengawasi dan mengimbangi (check and balances) demi menjaga tegaknya konstitusi. Sebagai prinsip utama dalam konsep negara hukum yang demokratis.
Secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi adalah menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan negara berdasarkan aturan dasar yang sebagaimana telah termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) dan ditegaskan kembali dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 10, yang secara eksplisit mengatur tentang kewenangan mengadili di tingkat pertama dan akhir, yakni:
- Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar;
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945;
- Memberikan putusan terkait pembubaran partai politik;
- Memberikan putusan terkait perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi disebut sebagai “the guardian of constitution” dan “the sole judicial interpreter of constitution”, karena peran yang dimiliki tentunya sangat penting dalam mewujudkan peradilan yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan.
Menurut Jimly Asshiddiqie, fungsi ideal yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi, antara lain:
- Sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi untuk menjamin, mendorong, mengarahkan, membimbing, serta memastikan UUD 1945 dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara negara dan subjek hukum, agar nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dijalankan dengan benar dan bertanggung jawab
- Mahkamah Konstitusi dikonstruksikan sebagai lembaga tertinggi, satu-satunya penafsir resmi UUD 1945. Melalui fungsinya yang kedua ini MK berfungsi untuk menutupi segala kelemahan dan/atau kekurangan yang terdapat didalam UUD 1945.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.