Tandaseru — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Ternate, Maluku Utara, memeriksa bendahara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Fitrillah F Bachmid, Selasa (19/9).

Fitrillah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi tahun 2022 dan 2023 senilai Rp 1 miliar lebih.

Pantauan tandaseru.com, Fitrillah datang ke kantor Kejari sekira pukul 09:09 WIT. Ia datang mengenakan baju dinas lengkap serta
memegang map merah.

Fitrillah lalu masuk ke kantor dan langsung melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelahnya ia masuk ke ruangan Kasi Pidsus untuk diperiksa.

Kasi Intel Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Bendahara Disperindag itu belum merespon hingga berita ini dipublikasikan.

Sekadar diketahui, dalam kasus itu, diduga dana retribusi Disperindang pada tahun 2022 tidak disetor ke kas negara. Hal ini dibuktikan dengan bukti palsu setoran bank yang diduga dilakukan pegawai berinisial N sebesar Rp 760.667.921.