Tandaseru — Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, memanggil sejumlah manajemen perusahaan yang terlibat pertambangan pasir diduga ilegal di kali Oba, Sofifi.

Salah satu yang dipanggil adalah direktur dan pengawas lapangan PT Arafat Timur Perkasa.

Kapolresta Kombes Pol Yury Nurhidayat mengatakan, polisi telah memanggil manajemen PT ATP untuk dimintai klarifikasi.

“Kita sudah kirimkan undangan klarifikasi, namun untuk undangan yang pertama direktur dan pengawas lapangan belum memenuhi sehingga besok kita jadwalkan lagi,” kata Yury, Minggu (27/8).

Selain itu, ada pula PT Intim Kara yang telah diperiksa manajer proyeknya berinisial B dan dua sopir truknya.

“Dua sopir truk (diperiksa) karena mengangkut hasil timbunan di luar WIUP, sedangkan untuk operator ekskavator sudah dikirimkan undangan klarifikasi dengan waktu menghadap pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 pada pukul 09:00 WIT,” terang Yury.