Tandaseru — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Ternate, Maluku Utara, kembali memeriksa lima pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Selasa (15/8).

Kelima orang yang diperiksa tim adalah Sukiman, Riswan, M Zainuddin, Fauzi, dan Firli Tuweka.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021 senilai Rp 22 miliar.

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari periksa empat orang dari BPDB Ternate dan mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19,” kata Kasi Intel Kejari Aan Syaeful Anwar.

Ia menjelaskan, pemanggilan saksi-saksi ini dilakukan setelah kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.