Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara menggelar Apel Ikrar Netralitas ASN yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati, Rabu (23/9). Apel ini diikuti seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halut.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan dukungan ASN sebagai pelayan publik untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Yudihart Noya yang memimpin apel dalam sambutannya mengatakan, ASN harus menjaga netralitas dalam Pilkada. Hal ini sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/20, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Di mana ASN memiliki panduan terkait pelaksanaan Pilkada yang harus ditegakkan.

“Kita harus menjaga, mengontrol serta berpartisipasi dalam konteks Pilkada dan bersikap netral. Tetap semangat bekerja dan tetap melayani masyarakat,” ucap Sekda.

Yudihart bilang, saat ini semua masih dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19. Tapi dalam hal ini ASN juga perlu dan harus melanjutkan apa yang telah disampaikan oleh menteri untuk menyosialisasikan serta menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan kepada semua ASN.

“Dalam waktu dekat ini Bupati akan melaksanakan cuti, untuk itu saya meminta agar semua ASN untuk tetap netral, serta dengan itu juga kita bersama-sama menjadi duta kemanusiaan tentang protokol kesehatan,” tandasnya.