Tandaseru — Sudah sebanyak 21 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dinonaktifkan sementara oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus.
Penonaktifan atau pemberhentian sementara puluhan kepala desa itu menuai polemik di tengah masyarakat hingga akhirnya mendapat tanggapan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Suwandi H Gani.
“Saya ingin menjelaskan bahwa di dalam surat keputusan bupati Itu bukan memberhentikan secara tidak terhormat,” ungkap Suwandi, Rabu (5/7).
Pemberhentian sementara puluhan kepala desa ini, kata dia, bukan pula sebuah kebijakan bupati melainkan menindaklanjuti regulasi yang berlaku atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Tetapi memberhentikan sementara artinya mengedepankan proses pembinaan, sandarannya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan LHP,” ungkap dia.
Tinggalkan Balasan