Tandaseru — Tim penyelidik Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara, mempersoalkan dokumen tambahan dari Dinas Kesehatan dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021-2022 yang merugikan negara kurang lebih Rp 7 miliar.
Pasalnya, dokumen yang diberikan tak sesuai permintaan Kejari. Di mana dokumen yang diberikan hanya berupa berupa dua lembar fotokopian yang tak ada tanda legalisirnya.
“Semua dokumen yang kita perlukan itu (dikasih) kopian semua, kemudian tidak ada tanda legalisirnya,” ungkap Willy Febri Ganda, Kepala Sub Seksi Penyelidikan Tindak Pidana Khusus Kejari kepada tandaseru.com, Kamis (15/6).
Willy mengatakan, harusnya dokumen yang diserahkan utuh dan asli, sebab akan diserahkan ke BPKP.
“Kemarin yang dikasih cuma fotokopi dua lembar dari DPA. Kopian laporan realisasi dan kopian SPM, SP2D. Kita butuhkan yang asli. Kita sudah buat surat permintaan minta itu, bukan fotokopian seperti ini. Kita minta yang asli yang satu bundel begitu,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan