Tandaseru — Tim penyidik Bidang pidana Khusus Kejari Ternate segera melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021 senilai Rp 22 miliar.
Pasalnya, perkara tersebut tinggal menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara diserahkan ke Kejari.
Kepala Kejari Abdullah mengatakan,
setelah hasil audit keluar dari BPKP ia langsung melakukan gelar perkara. Sebab hasil audit tidak lagi membutuhkan penambahan-penambahan persyaratan sebagaimana ketentuan.
“Maka kami akan menentukan para tersangkanya terkait masalah vaksinasi,” kata Abdullah saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).
Abdullah bilang, ia telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus vaksinasi.
Tinggalkan Balasan