Tandaseru — Ahli Hukum Kesehatan Dr. Hasrul Buamona, SH.,MH., didapuk menjadi salah satu saksi ahli sidang judicial review Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28D UUD 1945 yang digelar Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/6).

JR ini dimohonkan oleh dr. Gede Eka Rusdi dan dr. Made Adhi Keswara yang didampingi Viktor Tandiasa selaku kuasa hukum. Hasrul yang merupakan Chairman Law Firm Shahifah Buamona sekaligus Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta tersebut memberikan pandangan ahlinya dalam JR dengan Nomor Perkara 21/PUU-XXI/2023.

Dalam sidang ini, Hasrul memaparkan keterangan ahlinya bahwa dunia pelayanan kesehatan di Indonesia dalam kerangka hukumnya banyak menimbulkan ketimpangan dan diskriminasi hukum.

“Maka perlu adanya tindakan hukum yang oleh Ahli sebut sebagai Politik Hukum Integratif-Interkonekftif Pelayanan Kesehatan Nasional.
Ketika Criminal Justice System, maka metode pembuktiannya adalah negatief wettelijke bewijs teori dan hakikat pembuktian untuk mencapai kebenaran materil berpatokan pada adagium hukum ‘in criminalibus probantiones esse luse clariores’ (bahwa bukti harus lebih terang dari cahaya),” paparnya.

Seharusnya, sambung Hasrul, rancangan awal Penegakan Disiplin (MKDKI) dalam UU Praktik Kedokteran Tahun 2004 terintegrasi dengan hukum pidana formil, dan/atau hukum acara yang berlaku di Mahkamah Agung. Dikarenakan disiplin keilmuan kedokteran dalam pandangan Ahli, merupakan bagian dari tindakan medis dokter yang telah masuk sebagai delik khusus dalam hukum pidana.

Hal tersebut dibuktikan di mana pengaturan disiplin di antaranya membuka rahasia pasien, memberikan rekam medis yang tidak sesuai atau pemalsuan hasil rekam medis dan informed consent merupakan bagian dari perbuatan pidana yang juga diatur dalam KUHP.

“Di Belanda pada tahun 1928 dibentuk Pengadilan Disiplin Medis yang bertujuan menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, melindungi pasien dari tindakan tidak kompeten dokter. Tuchtcolleges in Nederland dan/atau Medisch Tuchtcollege Caribisch Nederland (Pengadilan Disiplin Medis) susunan anggota terdiri dari 5 anggota di antaranya 2 pengacara dan 3 orang dari disiplin ilmu yang sama dengan dokter yang diadili. Di mana dalam putusan Tuchtcolleges in Nederland dan/atau Medisch Tuchtcollege Caribisch Nederland terdapat upaya ‘banding’,” terangnya.