Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara, sejak sepekan lalu telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan talud Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, Tahun 2021, dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasi Datun Kejari Halmahera Barat, Ahmad Luthfi Firdaus mengatakan, dalam penyidikan kasus ini bertambah 4 orang saksi lagi yang diperiksa, pada Senin (12/6).

Para saksi itu di antaranya, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Halbar, Ismid, mantan Kadis PUPR Halbar M Yusuf, Kabid SDA Dinas PUPR Halbar Maruf Kace, dan bagian teknisi gambar autocad, Riswanto.

“Dalam penyidikan kami sudah periksa sekitar 7 saksi, termasuk Kabag ULP Halbar Djohir Lambobi dan Mantan Kabag ULP Halbar, M Zain A. Kadir yang diperiksa Jumat pekan kemarin,” jelas Luthfi.

Disentil soal calon tersangka dalam kasus ini, Luthfi mengaku, nantinya menyusul setelah ada hasil audit kerugian negara.

“Sekarang baru naik sidik, nanti kami minta perhitungan kerugian negaranya dari BPKP dan hasilnya seperti apa baru ada penetapan tersangka,” timpalnya.

Sekadar untuk diketahui, pagu anggaran pada proyek talud Desa Gamlamo yakni senilai Rp.1,2 miliar. Pemenang lelang atas proyek tersebut yakni CV Bintang Sintesa Utama.