Tandaseru — Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara memeriksa ASN mantan staf Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Asri Syais, Senin (5/6).
Asri diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar. Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut.
Pantauan tandaseru.com, Asri keluar dari kantor Kejati mengenakan baju dinas lengkap, memegang map serta mengenakan tas punggung.
Usai diperiksa, Asri saat dikonfirmasi awak media terkait kedatangannya di kantor Kejati tidak memberikan komentar.
“Tunggu saya telepon dulu,” ucap Asri sambil berlalu.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.