Tandaseru — Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate melakukan konstatering atau pencocokan batas-batas tanah sengketa di tiga lokasi di Kelurahan Salero dan Tarau, Kecamatan Ternate Utara.
Konstatering tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Nomor 12/Pen/Pdt/Constatering/2023/ PN Tte Jo Nomor 200 K/Pdt/2013 Jo Nomor 8/PDT/2012/PT MALUT Jo 16/Pdt.G/2011/PN Tte yang ditandatangani Ketua PN Ternate Rommel Franciskus Tampublon pada 23 Mei 2023.
Tiga rumah yang menjadi objek konstatering adalah dua lokasi di Salero dengan pemilik atas nama Masturra Habibu dan Zulaiha. Sedangkan satu rumah di Tarau milik Muhlis Kader.
Humas PN Ternate Kadar Noh mengatakan, konstatering yang dilakukan ini untuk mencocokkan objek yang akan dieksekusi.
“Konstatering ini untuk memastikan besar dan luas serta letak lokasi yang akan dieksekusi,” ungkapnya.
Konstatering ini, kata Kadar, selain dari PN Ternate, juga melibatkan BPN dan aparat keamanan.
Tinggalkan Balasan