Tandaseru — Kejari Kepulauan Sula bakal meminta hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat BPKP Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar.

“Selasa depan, Kejari ke Ternate untuk meminta berkas dan keterangan dari BPKP Maluku Utara. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara,” ungkap Kasi Intel Kejari I Ketut Yogi Sukmana, Jumat (19/5).

“Kalau soal waktu gelar perkara belum bisa ditentukan kapan. Jika kejaksaan sudah menerima keterangan dan berkas dari BPKP baru akan diagendakan waktu gelar perkara dugaan kasus tersebut,” jelasnya.

Yogi bilang, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sekitar 20 saksi yang diduga mengetahui pengelolaan anggaran BTT, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

“Intinya kejaksaan tetap melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, hanya saja waktunya yang belum bisa ditentukan sekarang. Karena kejaksaan juga belum menerima hasil dan keterangan dari pihak BPKP Maluku Utara,” tandasnya.