Tandaseru — Praktisi hukum Abdullah Adam mendesak Pemda Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, segera melantik calon kepala desa terpilih Sangowo Timur, Syarif Sumtaki. Pasalnya, Syarif telah memenangkan gugatannya baik pada tingkat pertama PTUN Ambon sampai dengan level kasasi di Mahkamah Agung.
“Dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Abdullah, Kamis (4/5).
Ia bilang, jika mengikuti alur pikir hukum peradilan, Pemda Morotai tidak mempunyai alasan hukum lagi untuk tidak melaksanakan amar putusan peradilan TUN Ambon dengan dalih amar putusannya masih multitafsir.
“Bupati pulau Morotai harusnya sudah melantik kepala desa a quo, berdasar amar putusan PTUN Ambon. Kami dalam Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Maluku Utara (FKHK MU) menilai alasan pemda sangat mengada-ada dan cenderung sengaja tidak mau melantik saudara Syarif Sumtaki sebagai kepala desa definitif,” ungkapnya.
Anehnya, kata dia, alasan Pemda Morotai tak melantik Syarif lantaran dalam putusan PTUN tersebut tidak ada perintah melantik. Menurut Abdullah, ini alasan yang keluar dari kaidah dan koridor hukum alias gagal paham atas konsep sebuah putusan peradilan.
“Coba lihat substansi amar putusan angka satu jelas-jelas menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Makna putusan ini harus dipahami secara komprehensif bahwa salah satu petitum gugatan adalah meminta kepada tergugat dalam hal ini Pemda Pulau Morotai untuk menerbitkan surat keputusan tentang pengangkatan Kepala Desa Sangowo Timur atas nama penggugat,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan