Tandaseru — Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya melimpahkan berkas temuan perjalanan dinas anggota DPRD ke Kejari. Temuan ini terkait penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 yang hingga kini belum dikembalikan.

Dari 20 anggota DPRD, baru sebagian kecil yang melakukan pengembalian.

“Kita lagi kerja untuk menghitung kerugian dulu. Harusnya mereka sudah selesaikan,” ucap Kepala Inspektorat Marwanto P Soekidi belum lama ini.

Marwanto bilang, jika anggota DPRD membandel, Inspektorat tak punya pilihan lain selain melimpahkan ke Kejari. Sebab uang tersebut merupakan uang negara.

“Bekerja membantu menegakkan hukum bersama kejaksaan, jadi data yang diminta dari kejaksaan nanti kejaksaan yang manggil mereka,” tukasnya.