Tandaseru — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang mewajibkan setiap pelamar kerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) wajib ber-KTP Halteng menuai sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sejak masa kepemimpinan Bupati Edi Langkara itu berimbas pada berkurangnya jumlah penduduk di sejumlah kabupaten/kota di Maluku Utara, salah satunya Kota Ternate.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi menyatakan, kebijakan berkaitan hal itu tidak boleh bersifat memaksa atau wajib. Sebab, masyarakat memiliki hak menentukan status kependudukannya.

“Sebenarnya kalau masalah itu pemerintah tidak bisa memaksakan gitu yah, itulah hak penduduk, hak asasi, apakah dia tetap menjadi warga Kota Ternate ataukah dia akan pindah ke kabupaten yang bersangkutan,” jelas Teguh saat kunjungan kerja di Kota Ternate, Minggu (2/4).

Teguh yang baru mengetahui masalah tersebut, lalu menyetujui pendapat Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman yang menginginkan agar masalah ini harus dibicarakan dua belah pihak pemerintah daerah. Dalam hal ini Pemerintah Kota Ternate bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.