Tandaseru — Koalisi Keselamatan Rakyat Maluku Utara (KKR-MU) meminta Presiden Joko Widodo mencabut Perppu Cipta Kerja atau UU 2/2022. Pasalnya, dalam beleid ini dinilai terdapat sederet pasal bermasalah serta secara tegas UU tersebut berpihak kepada korporasi perusak alam dan mengabaikan rakyat serta lingkungan hidup.
Misalnya pada Pasal 67 ayat (1) yang berbunyi ‘Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup” dan ayat (2) “Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Dalam UU Perkebunan itu ada ayat (3) dan (4), tetapi dalam PERPPU sudah dihapus. Ketika pasal itu dihapus maka dapat ditafsirkan ada upaya melonggarkan pengusaha perkebunan membuat dan menerapkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai bagian dari syarat izin berusaha.
“Wajib AMDAL hilang bagi usaha perkebunan, padahal AMDAL menjadi instrumen vital dalam satu kegiatan usaha yang dapat menimbulkan dampak ekologi, apalagi dengan geografis Maluku Utara yang tutupan hutan sangat tipis maka memungkinkan sangat berisiko terhadap perkebunan monokultur yang melahap ribuan lahan dalam satu hamparan,” jelas Julfikar Sangaji dalam konferensi pers, Selasa (28/2).
Selanjutnya, pada Pasal 26A terdapat penghapusan syarat-syarat penanaman modal asing untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan. Padahal sebelumnya ada Pasal 26A ayat (2) – (5) dalam UU 1/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Tinggalkan Balasan