Tandaseru — Kepala Kejari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran preservasi jalan di tiga kabupaten yang pernah ditanganinya.

Preservasi jalan itu sesuai kontrak ada di Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, dan Halmahera Timur, dengan total anggaran senilai Rp 21 miliar.

Agus mengatakan, penanganan kasus tersebut bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang preservasi jalan yang laporannya diduga tidak sesuai dengan pekerjaan.

“Kami langsung melakukan observasi ke lokasi, menyurvei ke lokasi tersebut apakah benar atau tidak. Setelah ditindaklanjuti, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan anggaran Rp 21 miliar,” kata Agus saat ditemui di Kota Ternate, Minggu (12/2).

Setelah itu, sambungnya, Bidang Pidana Khusus langsung melakukan penyelidikan untuk membuat terang potensi perbuatan pidana.