Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perhubungan meminta masyarakat segera membuat laporan jika kedapatan ada mobil angkutan antarkabupaten/kota yang menaikkan tarif tidak sesuai ketetapan pemerintah.

Kepala Dinas Perhubungan Armin Zakaria mengatakan, tarif angkutan antarkabupaten/kota di bawah kewenangan Pemprov Malut telah ditetapkan pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.

“Di mana tarif itu sudah berlaku sejak terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara tahun 2022 tentang penyesuaian tarif angkutan darat antarkabupaten di Maluku Utara,” ungkap Armin saat dikonfirmasi tandaseru.com, Sabtu (4/1).

Armin menerangkan, jauh sebelum penetapan tarif dilakukan sudah ada pembicaraan antara pemerintah dengan pelaku usaha, khususnya moda transportasi darat.

“Jadi sudah ada kesepakatan tarif antara pemerintah dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda),” ujarnya.