Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan melayangkan gugatan ke Pemerintah Pusat.

Langkah gugatan tersebut berupa judicial review undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Undang-undang Minerba.

Namun, sebelum uji materi tersebut dilayangkan, Pemprov Malut terlebih dahulu meminta dukungan dari pemda yang terdiri dari 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, tindakan ini diambil untuk kemaslahatan masyarakat Maluku Utara.

“Kita akan bergandengan tangan untuk itu, karena ini demi kemaslahatan rakyat Maluku Utara,” ungkap Samsuddin saat ditemui di Kota Ternate, Selasa (10/1).