Tandaseru — Pencopotan Abubakar Adam dari jabatan Direktur Utama pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara, oleh Wali Kota M Tauhid Soleman beberapa waktu lalu menuai sorotan DPRD.

DPRD menilai adanya ketidakberesan dalam pencopotan tersebut. Pasalnya, mekanisme pencopotan atau penonaktifan terhadap Abubakar dari jabatan tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang PAM Ake Gaale.

Bahkan, mekanisme ini pun tidak diatur pula dalam bentuk turunan regulasi seperti Peraturan Wali Kota (Perwali).

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy menyebutkan, penonaktifan Abubakar yang dilakukan Tauhid adalah menggunakan diskresinya sebagai Wali Kota Ternate.

“Jadi secara regulasi sebenarnya tidak sesuai dengan Perda tetapi kan ini diskresi. Diskresi itu kewenangan yang diambil oleh wali kota karena ada permasalahan yang menyebabkan banyak orang tidak terlayani, banyak orang yang berdampak dari kebijakan yang diambil oleh perusahaan itu. Yah memungkinkan dari aspek itu,” kata Muhajirin, Senin (26/12).